A. Latar Belakang Masalah
Konsep ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sudah lama
dipikirkan dan dikembangkan secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di
luar negeri dengan berbagai varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas
(1920). Salah satu yang memikirkan konsep ekonomi kerakyatan adalah
M. Hatta yaitu sejak 1930 kemudian dirumuskan ke dalam konstitusi
(Pasal 33 UUD 1945). Menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan
adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar
ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa
sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana
dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi
kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Akan tetapi ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya
sekedar prinsip maupun teori
teori yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemnberian perhatian
utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan
mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk
jiwa kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi
kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi
menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat
kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang
benar. Tetapi yang seharusnya
dilakukan pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar
masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai
ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk
campur tangannya untuk
mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat.
Sistem Ekonomi
Kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- berdaulat di bidang politik
- mandiri di bidang ekonomi
· berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari
paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
“Ekonomi Rakyat oleh
sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno,
Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Tujuan yang diharapkan
dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
· Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan
seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan. Sistem ekonomi kerakyatan
mencakup administrasi pembangunan nasional mulai dari sistem perencanaan hingga
pemantauan dan pelaporan. Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi
ekonomi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33
beserta penjelasannya yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagaiusaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara.
Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi
rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan
(usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi
kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau
satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha.
Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana,
pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga
negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara
yang akan menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya
warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan
merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai
efisiensi yang optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian, dan
tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan
kesejahteraan.
Ekonomi kerakyatan tidak bermaksud mempertentangkan ekonomi
besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan
antara wong cilik dengan wong gedhe. Ekonomi
kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi.
Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi
penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan.
Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi
dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga
negara.
Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1. Tata ekonomi yang
dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian
suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan
keadilan bagi rakyat.
2. Tata ekonomi yang dapat menjamin
pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah tata
ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memproduksi jasa dan barang
pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan
faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang
nganggur atau idle.
3. Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto
optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga
kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan kapital atau
modal secara penuh
4. Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan
keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional
terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income)
rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa
modal dan deviden
Perlu digaris bawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya
sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde
baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat.
Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama
kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu
merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa
kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan
membutuhkan adanya komitmen politik, tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan
dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil, adalah sesuatu kekeliruan
besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang
kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat
kecil sendiri.
Aksi membagi-bagi uang
secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama
ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat
tergantung pada aksi dimaksud. Sebenarnya yang harus ada adalah kesempatan untuk
berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash
money/cash material. Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity)
dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi. Asumsi awal yang dianut
adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan
Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi
disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun,
atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya
alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Modal dasar yang dimiliki inilah
yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat.
Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada
kebijakan keberpihakan dimaksud.
Perberdayaan merupakan satu istilah yang diterjemahkan dari
istilah empowerment yang merupakan sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari
perkembangan alam pemikiran dan kebudayaan masyarakat.
Pemberdayaan memiliki dua kecendrungan yaitu kecendrungan primer
dan kecenderungan sekunder. Kecendrungan primer merupakan pemberdayaan yang
menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan
atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya, Kecenderungan
sekunder, merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses menstimulasi,
mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan
untuk menentukan apa yang menjadi pilihan mereka.
Sementara itu dalam terminoligi manajemen, pemberdayaan
berkaitan dengan wewenang (authority) dan kekuasaan (power).
Pemberdayaan bertujuan menghapuskan hambatan-hambatan guna membebaskan
organisasi dan orang-orang yang bekerja di dalamnya, melepaskan mereka
dari halangan-halangan yang hanya memperlamban reaksi dan merintangi aksi
mereka.
Sejauh ini terlihat bahwa pemberdayaan yang dilakukan menekankan
kecenderungan skunder yang menekankan kepada proses menstimulasi, mendorong dan
memotivasi individu agar mempunyai kemampuan untuk menentukan apa yang menjadi
pilihannya.
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada 10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
1. Pemberdayaan
masyarakat adalah suatu proses pengembangan material, rasional dan bertumpu
pada pengembangan ekonomi masyarakat.
2. Pemberdayaan
masyarakat akan mudah diwujudkan melalui pendekatan pembangunan dari atas dari
pada pendekatan yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat.
3. Pemberdayaan
masyarakat lebih membutuhkan bantuan material.
4. Pengetahuan dan
Teknologi Internasional selalu lebih baik daripada pengetahuan dan teknologi masyarakat lokal.
5. Kelembagaan lokal
selalu tidak mampu mewujudkan upaya pemberdayaan masyarakat.
6. Masyarakat,
khususnya masyarakat lapisan bawah tidak tahu apa yang mereka inginkan.
7. Kemiskinan lahir
akibat kebodohan dan kemalasan anggota masyarakat.
8. Efisiensi adalah
tujuan utama pembangunan dan tujuan alokasi sumberdaya masyarakat.
9. Sektor pertanian dan pedesaan adalah sektor
inferior yang tidak perlu diperioritaskan.
10. Ketidak seimbangan
dalam akses pemilikan/penguasaan sumberdaya pembangunan merupakan syarat perlu
untuk melakukan perubahan.
Pertama, demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan
struktur ekonomi atau konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya
pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya. Di sisi lain
terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling menguntungkan antara
pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar
swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan
demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing tinggi.
Kedua, kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar
harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi
usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas
jasa atau belas kasihan. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus
benar-benar ditempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga
peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian dan
kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lainnya. Tujuannya agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional
dan memenuhi standardisasi global.
Ketiga, pilar ekonomi diarahkan untuk merancang
komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal
untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan bisa menjadi tulang punggung
perekonomian bangsa yang berbasis sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak
menjadi pemilik, pengelola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa
ini. Sehingga mereka mampu menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai
tuan/panglima ekonomi bangsanya sendiri.
Keempat, benteng ekonomi harus disusun melalui master
plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian
rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis
dan nonkapitalis (golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus
mampu membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau,
suka tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini.
Karena itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang
berbasiskan kerakyatan.
Kelima, kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu
dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem
ekonomi. Dengan kata lain kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh
rakyat dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini
tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu
sendiri. Tentu diharapkan peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan
yudikatif agar dapat memberikan kemudahan, keringanan dan peluang
seluas-luasnya baik dari akses modal, akses pasar, teknologi, jaringan usaha
dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi
rakyat.
Dalam
upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihatdari 3 sisi, yaitu :
Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik
tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat,
memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang
sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu,
dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang
dimilikinya serta berupaya unutk mengembangkannya.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki
masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah
yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan
ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan
(input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities)
yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini,
upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat
kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal,
teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan
ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi,
jalan, listrik, maupun social seperti sekolah dan fasilitas pelayanan
kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah,
serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di pedesaan,
dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu,
perlu ada program khusus bagi masyarakatyang kurang berdaya, karena
program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan
masyarakat ini.
Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota
masyarakat, tetapi juga pranata-pranatnya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern
seprti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian
pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan
institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan
serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan
partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan
masyarakatnya. Jadi esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu
anggota masyarakat tetapi juga termasuk penguatan pranata-pranatanya.
Ketiga, memberdayakan berarti pula melindungi. Dalam
proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh
karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu,
perlindungan dan pemihakan terhadap yang lemah amat mendasar sifatnya dalam
konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau
menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan
melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas
yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung
pada berbagai program pemberian (charity). Pendekatan utama dalam konsep
pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai proyek
pembangunan, tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri.
Peranan koperasi di masa depan menjadi kian strategis dengan
makin pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki motto dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun,
namun image negatif masa lalu hendaknya jangan dijadikan alasan untuk
melemahkan kehidupan berkoperasi. Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh
akan dapat menjangkau kebutuhan anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat
untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi sangat sesuai dengan semangat gerakan perekonomian
rakyat. Sesuai amanat UUD, koperasi merupakan salah satu unit usaha yang
direkomendasikan. Koperasi berlandaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Memang dalam kenyataan banyak koperasi kolaps,
ditinggalkan anggotanya karena berbagai sebab di antaranya perilaku pengurus
koperasi banyak yang menyimpang dalam mengelola koperasi.
Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Adanya kepmapuan yang
luwes dari dari koperasi dalam menampung peranan anggota yang mempunyai
kepentingan dan bentuk usaha yang beragam.
2. Koperasi
meruipakan sarana bersama guna memudahkan pembinaan dari instnasi-instansi
terkait.
3. Koperasi dapat
berfungsi sebagai lembaga pendidikan untuk berorganisasi ekonomi bagi kelompok
lemah dan miskin secara merata.
Beberapa keunggulan UKM
terhadap usaha besar antara lain adalah sebagai berikut :
1. Inovasi dalam teknologi
yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan
yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan
kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja
4. Fleksibelitas dan
kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat
disbanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme
manajerial dan peranan kewiraushaan
Salah satu kelemahan usaha kecil ialah tidak pernah memprediksi
perkembangan harga menyangkut produksi, alat-alat produksi dan sebagainya.
Mereka masih berpatokan pada pengalaman masa lalu. Akibatnya, aktivitas
perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai pola pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya
ternyata terjadi banyak kelemahan terutama "kebiasaan buruk" dengan
ganti pimpinan ganti kebijakan, maka secara makro kiranya solusi yang
direkomendasikan untuk menjadi pertimbangan ialah :
1. Penegasan UUD
45' tentang ekonomi kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan ekonomi
Indonesia, tentunya ekonomi
kerakyatan sebagai system perekonomian Indonesia memiliki
ciri-ciri positif diantaranya :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (pasal 33
UUd 45)
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran
rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Dalam Pasal 33 UUD 45
tersebut terkandung cita-cita bangsa, tujuan membangun asas perekonomian dan
tata cara menyususn perekonomian bangsa. Pemerintah bersama warga negaranya
berkewajiban menjalankan usaha melaksanakan ketetapan dalam UUD 45 agar
cita-cita luhur dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Penekanan
secara Politis
Kurang berperannya koperasi selama ini disebabkan lemahnya
insan-insan politik memosisikan koperasi sebagai saka guru perekonomian,
Lemahnya lobi dan negosiasi itu berimplikasi terhadap setiap kebijakan politik
ekonomi. Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56 masih tetap sebagai objek
penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945,
3. Harus adanya
kebijakan yang bersifat struktural
Kebijakan yang bersifat struktural melalui
peraturan perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil,
dan menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha
atau berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu
secara mudah
Dengan begitu, lanjutnya, hambatan-hambatan yang ada akan terus
dapat dikurangi oleh pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka
instrumental dengan melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun
dalam kerangka praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan
daerah. insan koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat
kebijakan yang jelas terhadap perkembangan koperasi. "Tanpa adanya
tekanan-tekanan terhadap politisi, maka politisi lebih banyak 'main-main'
sendiri dengan berbagai muatan yang dibawa.
4. Revitalisasi
Koperasi
Revitalisasi koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan
Kemiskinan sangat relevan, mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang
potensial untuk menciptakan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang
pada gilirannya dapat mengurangi angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun
harus sejalan dengan apa yang merupakan kehedank masayarkat dalam pengembangan
koperasi yaitu bertujuan mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha
Koperasi umumnya padat dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam
pengembangannya, prakarsa masyarakat merupakan hal yang paling utama.
5. Pemberian
bantuan langsung kepada masyarakat berupa program pemeberdayaan Koperasi dan
UKM.
Pada umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga
perlu adanya strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk
bagaimana pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk
membantu Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan KUKM
di Indonesia selain pada masa sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit
lunak dari sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan
Usaha kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam
menyalurkan kredit pada Koperasi usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari
berbagai koperasi dan UMKM, terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan
beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi
dan UMKM. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
1. Pemahaman pengurus dan
anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry
point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri
tersebut pada segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai
catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi
masalah koperasi dan UMKM perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam
mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak
terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.
2. Dalam menjalankan
usahanya, pengurus koperasi dan pelaku UMKM harus mampu mengidentifikasi
kebutuhan kolektif anggotanya dan masayakarat konsumen (collective need of the
member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan
kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra
produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi.
Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan
memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi,
memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran
produk.
3. Kesungguhan kerja
pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi dan UMKM. Disamping kerja keras,
figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta
transparan.
4. Kegiatan (usaha)
koperasi dan UMKM bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas
biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih
kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga
non-koperasi.
Persoalan pokok yang dihadapi dalam perekonomian Indonesia saat
ini adalah kepemilikan aset ekonomi oleh sebagian besar rakyat yang sangat sangat
kecil, sedang sebagian kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar.
Inilah yang menyebabkan pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang
menyebabkan perekonomian nasional tidak efisien, yang menyebabkan trickle
down effect tidak berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara
masip.
Problem kedua adalah problem di ekonomi barang publik atau
ekonomi publik yang dijalankan pemerintah. Keputusan jenis barang publik dan
jasa publik adalah keputusan politik. Karena lemahnya sebagian besar rakyat di
bidang ekonomi, maka posis tawar dalam kebijakan politik juga lemah (ini fakta
empirik). Akibatnya, barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah
tidak sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat. Barang publik dan jasa
publik yang diproduksi pemerintah adalah barang publik dan jasa publik yang
tidak menguntungkan bagi sebagian besar rakyat, tetapi menguntungkan sebagian
kecil rakyat.
Problem yang ketiga adalah problem di
kebijakan publik. Seperti disebut dimuka, bahwa pemerintah memiliki tiga
kewenangan dalam perekonomian, yaitu kewenangan atau fungsi alokasi, fungsi
distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian besar rakyat tidak memiliki
kekuatan untuk mengontrol dan tidak memiliki akses dalam proses pengambilan
keputusan publik, maka fungsi alokasi dan fungsi distribusi ini tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Bertolak dari tiga persoalan besar tersebut, maka ruh dari
ekonomi kerakyatan adalah : bagaimana pemerintah dapat menjalankan
fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi (atau bagaimana
kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil dijalankan),
sehingga distribusi aset ekonomi kepada sebagian besar rakyat dapat terjadi
tanpa mendistorsi pasar.
Sistem Ekonomi
Kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Sedangkan menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan
adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam bidang ekonomi.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·
Meningkatkan efisiensi
perekonomian secara nasional
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
1. demokrasi ekonomi
diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi
bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat
dan besar jumlahnya.
2. kedaulatan ekonomi
harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat
disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara,
tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan.
3. pilar ekonomi
diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam
mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung
partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
4. benteng ekonomi harus
disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya
dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan
keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan
ekonomi antara golongan kapitalis dan nonkapitalis (golongan ekonomi
lemah).
5. kemandirian
ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya
internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi.
Baswir, Revrisond.
Tanpa tahun. Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme
Sumodiningrat,
Gunawan, Tanpa tahun. Makalah Strategi Pemberdayaan dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah.
Asefto, Trio, Tanpa
Tahun. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Hutomo, Mardi Yatmo,
2009. Konsep Ekonomi Kerakyatan
Bayu, 2011. Makalah
sistem ekonomi kerakyatan, http://cafe-ekonomi.blogspot.com/search/label/Sistem%20Ekonomi%20Kerakyatan%20Indonesia
Benu, Fredik,
2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian
Konseptual,www.ekonomirakyat.org/ artikel_3.htm
Mashuri, 2008. Ekonomi
Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat,http://mashuri.student.umm.ac.id/2010/07/08/ekonomi-kerakyatan-dan-pemberdayaan-ekonomi-rakyat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar