1.
PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
2.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat sepuluh prinsip ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut
adalah:
1.
Selalu Melakukan Trade
Off.
2.
Biaya adalah segala
sesuatu yang dikorbankan untuk memperoleh sesuatu.
3.
Orang rasional berpikir secara
bertahap
4.
Orang selalu bereaksi
terhadap insentif
5.
Perdagangan dapat
menguntungkan semua pihak
6.
Pasar secara umum
merupakan wahana yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
7.
Pemerintah ada kalanya
dapat memperbaiki hasil kerja mekanisme pasar.
8.
Standar hidup di suatu
negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.
Harga-harga akan
meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek
antara inflasi dan pengangguran
Salah satu prinsip-prinsip ekonomi :
1.
Prinsip Munkner
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1. munkner
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. rochdale
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap
politik dan agama
3. raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4. herman schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5. ICA (International
Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. prinsip / sendi
koperasi menurut UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan
bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia
sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip
Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
·
Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antarkoperasi.
3.
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
§ Sistem permodalan yang bersifat gotong
royong.
§ Sistem pengelolaan dan operasional yang
dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
§ Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan
diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar