Sabtu, 20 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI



1.      PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

2.      PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Di dalam ilmu ekonomi terdapat sepuluh prinsip ekonomi, sepuluh prinsip ekonomi tersebut adalah:
1.       Selalu Melakukan Trade Off.
2.       Biaya adalah segala sesuatu yang dikorbankan untuk memperoleh sesuatu.
3.       Orang rasional berpikir secara bertahap
4.       Orang selalu bereaksi terhadap insentif
5.       Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
6.       Pasar secara umum merupakan wahana yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
7.       Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja mekanisme pasar.
8.       Standar hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.       Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.   Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
        Salah satu prinsip-prinsip ekonomi :
1.      Prinsip Munkner
2.      Prinsip Rochdale
3.      Prinsip Raiffeisen
4.      Prinsip Herman Schulze
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1. munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
2. rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
3. raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. herman schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. ICA (International Cooperative Allience)
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. prinsip / sendi koperasi menurut UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antarkoperasi.




3.      CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

§  Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
§  Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
§  Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar