Jumat, 16 Januari 2015

kasus etika pasar bebas

KASUS ETIKA PASAR BEBAS


Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidaksaling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Pasar bebas juga merupakan pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Peran Pemerintah
Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari.
Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah.
Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien

Campur tangan pemerintah dalam ekonomi pasar bebas dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu :
Membuat undang-undang. Undang-undang yang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran sosial ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
Melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik.
Melakukan kebijakkan fiskal dan moneterTeori tentang pasar bebas

Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.

CONTOH KASUS ETIKA DALAM PASAR BEBAS:
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
       
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-pasar-bebas.html?m=1
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://perilaku-konsumen.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-pasar-bebas.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar