A. DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
1.
Peraturan
pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte
pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.
Peraturan
menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006
tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi
3.
Keputusan
menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor
98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte
pendirian koperasi
4.
UU no.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperas
: badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang
– undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani
oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992
nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan
tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan
tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5.
Undang-undang
nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan
usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon
anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon anggota koperasi sebagai mana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (
pasal 81 ayat 2 )
6.
Dasar
hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992
. tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 (
fungsi dan peran koperasi ) dan pasal 4
undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7.
Peraturan
meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan
atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan koperasi Indonesia :
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila . kelima sila dari pancasila.
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah
UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“ perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Landasan mental koperasi indonesia adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
Landasan operasianal adalah : Garis – Garis
Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber
hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .
B. APAKAH
PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA ..??
Iya,,,,, karena prinsip kedua dari pancasila
mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran
kemanusiaan universal. Kesadaran manusia merupakan modal ideologis dan cultural
yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan
kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan
kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu.
Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini
akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih
mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan ( kesejahteraan ) bersama
pula.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideology pancasila memberi ruang bagi semua strata
ekonomi masyarakat untuk terlibat dan melibatkan dalam kegiatan ekonomi.
Koperasi juga memberikan ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip gotong-royong , keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan
yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberikan ruang dan
kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi,
ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.